PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Projo Bantah Pegawai Komdigi Terjerat Judol Anggotanya

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 07 November 2024 | 19:57 WIB
DPP Projo menggelar konpers menanggapi sejumlah isu (SinPo.id/ Dok. Projo)
DPP Projo menggelar konpers menanggapi sejumlah isu (SinPo.id/ Dok. Projo)

SinPo.id - Sekretaris Jenderal Relawan Pro Jokowi (Projo) Handoko menegaskan, pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi terkait judi online (judol), bukanlah anggota Projo.

"Saya sampaikan dari nama-nama yang ditangkap oleh aparat polisi kemarin itu, saya pastikan tidak ada satu pun itu anggota atau pengurus dari Projo," kata Handoko dalam konferensi pers, Kamis, 7 November 2024.

Handoko menyampaikan, apabila ada anggota Projo yang terlibat judol, dari internal organisasi tentu akan menindaklanjutinya terlebih dahulu. Namun, hingga saat ini, tidak ada anggota atau pimpinan Projo tersangkut kasus judol.

"Kalau pun ada, kami dari DPP Projo tidak segan-segan untuk mengambil tindakan yang tegas secara organisasi. Tapi Alhamdulillah sampai detik ini, tidak ada satupun, belum ada satupun yang mengalami masalah itu. Dan mudah-mudahan juga memang nggak ada," katanya.

Untuk Budi Arie, Handoko berdalih, sejak awal dilantik menjadi Menkominfo oleh Presiden Jokowi saa itu, ia langsung meminta Projo di seluruh Indonesia mendukung Kominfo dalam pemberantasan judol.

"Mengenai di internal Projo, sejak awal Budi Arie Setiadi kan langsung ngegas di soal judi online. Justru kawan-kawan semua Projo di seluruh Indonesia, kami instruksikan untuk terlibat aktif dalam pemberantasan judi online," kata Handoko.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka kasus judol, terdiri dari 12 pegawai Komdigi dan empat warga sipil.

Tiga diantaranya merupakan pengendali 'kantor satelit' yang digunakan untuk mengkondisikan situs judi online. Lokasi Kantor satelit tersebut berada di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan.

Para pengendali kantor satelit itu berinisial A, AK, dan AJ. Kini, polisi juga memasukan nama dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu A dan M.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI