KUHP BARU

Yusril Ungkap KUHP Baru Pengganti Hukum Kolonial Segera Diterapkan di Indonesia

Laporan: Firdausi
Kamis, 07 November 2024 | 16:28 WIB
Menko H2IP Yusril Ihza Mahendra saat memberikan arahan di SICC Sentul (SinPo.id/ YouTube Kemendagri)
Menko H2IP Yusril Ihza Mahendra saat memberikan arahan di SICC Sentul (SinPo.id/ YouTube Kemendagri)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko H2IP) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, setelah disosialisasikan pada 2023 silam, maka KUHP baru segera diterapkan di Indonesia.

"Dari sekarang kita akan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini," kata Yusril di Sentul International Convention Centre (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 November 2024.

KUHP baru itu diharapkan akan menjadi angin segar dalam penegakan hukum di Indonesia, utamanya bagi kehidupan berbangsa secara nasional.

"KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru di mana kita membangun sistem hukum pidana yang berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum islam," ujarnya.

Yusril juga mengungkapkan, bahwa KUHP baru ini berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya menerapkan hukum berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, dan hukum Islam.

"Keberadaan KUHP nasional ini, berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat, baik berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, dan hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan di dalam hukum pidana nasional kita," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI