Polisi Ungkap Setoran Bandar Judol ke Oknum Komdigi Berbentuk Uang Tunai

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 07 November 2024 | 04:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdaus)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdaus)

SinPo.id - Polisi mengungkap adanya setoran yang dilakukan para bandar judi online kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setiap dua minggu agar website miliknya tidak masuk ke dalam daftar pemblokiran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa uang setoran yang diberikan bandar judi online itu berbentuk uang tunai.

"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.

Menindaklanjuti hal itu, Ade Ary melanjutkan, pihak penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua money changer tersebut.

"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di 2 money changer. Kemudian saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif," paparnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) yang kini terdapat 15 tersangka ditangkap.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bermula dari pengungkapan kasus judi online Sultan Menang dengan ditangkapnya 2 orang tersangka dan dilakukan pengembangan.

“Ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai daripada Kemendigi atau Kementerian Digital, yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir,” jelas Wira di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2024.

“Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku, termasuk melakukan penggeledahan terhadap kantor satelit di Ruko Galaxy di daerah Bekasi Selatan,” sambungnya.

Dari 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, 11 orang diantaranya merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara 4 orang lainnya adalah dari sipil.

Wira menuturkan bahwa ruko yang digunakan para tersangka di Grand Galaxy sebagai kantor satelit itu sebelumnya berlokasi di wilayah Tomang, Jakarta Barat.

“Kemudian sejak bulan Januari 2024, kantor tersebut dipindahkan ke Ruko Galaxy di Bekasi Selatan,” ucapnya.

Wira menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa kantor satelit di Bekasi itu dikendalikan oleh tiga orang tersangka berinisial AK, AJ, dan A, yang kemudian mempekerjakan 12 orang pekerja.

“Dari 12 orang tersebut, 8 orang bertugas sebagai operator, dan 4 orang bertugas sebagai admin,” ujar Wira.

Dilanjutkannya, tugas dari 12 orang itu yakni list atau daftar web judi online, yang kemudian difilter oleh Tersangka AJ menggunakan akun telegram milik tersangka AK dengan maksud tertentu.

“Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut,” ungkapnya.

“Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” imbuhnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI