OJK Bentuk Satgas Tangani Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 06 November 2024 | 18:03 WIB
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan. (SinPo.id/dok. OJK)
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan. (SinPo.id/dok. OJK)

SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, sebagai upaya melindungi kepentingan masyarakat. POJK ini merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"POJK ini iharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat. Sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi alias Kiki, Rabu, 6 November 2024. 

 

Kiki menjelaskan, POJK pembentukan Satgas, juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

"Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK," kata Kiki. 

Menurut Kiki, hingga POJK ini diundangkan, anggota Satgas sudah berjumlah 16, terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

"Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci," ungkapnya.

Adapun substansi POJK, antara lain mencakup ketentuan umum yang memuat definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. 

Kemudian, Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. 

Selanjutnya, Kelembagaan Satuan Tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dilaksanakan anggota Satuan Tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain. Terus pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, dan Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan," tuturnya.

Kiki menerangkan, POJK ini menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota Satgas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

"Pelaksanaannya akan memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI