PENGHAPUSAN UTANG NELAYAN

Rokhmin Dahuri Harap Proses Penghapusan Utang Petani-Nelayan Diawasi

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 06 November 2024 | 14:14 WIB
Presiden Prabowo Subianto meneken PP penghapusan utang petani-nelayan (SinPo.id/ Setpres)
Presiden Prabowo Subianto meneken PP penghapusan utang petani-nelayan (SinPo.id/ Setpres)

SinPo.id - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Rokhmin Dahuri meminta, proses penghapusan utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk petani dan nelayan, diawasi secara ketat agar tidak memicu efek domino negatif.

Hal itu disampaikan Rokhmin menanggapi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UMKM, yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. 

"Perlu memastikan bantuan berupa pemutihan kredit untuk petani dan nelayan jangan sampai membuat petani kita itu menjadi malas," kata Rokhmin kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.

Menurut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu, sebagian besar petani dan nelayan menunggak utang bukan karena faktor kultural. Namun ada faktor eksternal, seperti dihantam pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi yang baik turun.

Di sisi lain, ia berharap, langkah penghapusan utang ini dapat mendorong usaha dan produktivitas petani, nelayan dan UMKM guna mendukung target swasembada pangan. 

"Sehingga bisa mewujudkan pembangunan dan ekonomi RI," kata Rokhmin. 

Anggota Komisi IV DPR RI itu mengungkapkan fakta di lapangan  menunjukkan tidak mudah bagi para petani, nelayan dan UMKM untuk mendapatkan akses kredit perbankan. Untuk itu, kebijakan pemutihan piutang ini diharapkan dapat menciptakan petani dan nelayan yang produktif.

"Saya sebagai Anggota komisi IV DPR RI akan memastikan, mendampingi pemerintah bahwa pemutihan harus benar-benar selektif dan ketat. Pasti kami akan mengawasi dengan profesional," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI