Polres Bandara Soetta Bongkar Dua Kasus TPPO, Tiga Tersangka Ditangkap
SinPo.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Oktober 2024.
Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, pengungkapan kasus itu selaras dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam dua kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak tiga orang tersangka.
"Masing-masing tersangka pria berinisial KA (24) asal Tangerang, AD (24) dan AT (32) asal Sampang, Jawa Timur," ujar Reza dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, dikutip, Rabu, 6 November 2024.
Reza mengungkapkan, pada dua kasus TPPO tersebut pihaknya berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 28 CPMI non-prosesural dengan tujuan luar negeri.
Kasus pertama terungkap berawal ketika pihaknya melakukan observasi di Terminal 2 Bandara Soetta pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu. Saat itu polisi mendapati seorang perempuan yang dicurigai akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.
Menurut Reza, hal tersebut diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen milik yang bersangkutan, dan hasilnya dokumennya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kemudian terhadap perempuan tersebut dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia
Kasus kedua, sambung Reza, berawal pada Kamis, 31 Oktober 2024 pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-posedural.
CPMI non-prosedural di Terminal 2F keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta rencananya akan berangkat ke Timur Tengah melalui Singapura.
"CPMI non-prosedural itu selanjutnya diserahkan oleh BP2MI kepada piket Satreskrim untuk dibawa ke Polresta Bandara Soetta guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Reza menambahkan, dalam aksinya tersangka KA berperan mengantar saksi (CPMI) ke kantor Imigrasi untuk mengurus paspor, visa, memberi e-tiket. Kemudian membiayai cek kesehatan, mengantar surat perjanjian dan surat izin orang tua saksi berlanjut pesan taksi untuk berangkat bersama ke Bandara Soetta.
"Peran AD, sebagai sopir yang membawa pekerja menuju Bandara Soetta. AT memesankan tiket, dan kedua tersangka berangkat bersama CPMI ke Singapura," jelas dia.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.