Presiden Prabowo Teken Aturan yang Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan
SinPo.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan pihutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan.
Pengesahan PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 itu setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
"Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Prabowo berharap, ditandatanganinya PP tersebut dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membenatu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ungkapnya.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan, bahwa hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.
"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tandasnya.