Oknum Pegawai Komdigi Terima Setoran Tiap Dua Minggu dari Pengelola Situs Judol

Laporan: Firdausi
Selasa, 05 November 2024 | 19:14 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (SinPo.id/Firdausi)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, tiga tersangka oknum pegawai Komdigi yakni inisial AK, AJ, dan R memiliki peran vital dalam hal pemblokiran situs judi online di kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy Jaka Setia, Bekasi Selatan.

Ketiga tersangka itu berperan untuk menerima setoran uang dua Minggu sekali dari para pelaku yang mengelola situs judi online. Bahkan, bila web judi online yang sudah dilist itu tidak menyetor uang, maka web tersebut akan diblokir.

"Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut sudah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list dan diblokir. Jadi semuanya dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Wira kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.

Wira menuturkan, daftar situs judi online yang sudah dipilah, akan diserahkan pada pelaku AK. Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.

"Dan tugas tersangka R untuk dilakukan pemblokiran web yang tidak menyetor," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, ruko yang digunakan para tersangka sebagai kantor satelit itu sebelumnya berlokasi di wilayah Tomang, Jakarta Barat. 

Namun sejak Januari 2024, kantor yang digunakan para pelaku kemudian pindah ke Ruko Galaxy di Bekasi Selatan.

"Kantornya berpindah-pindah. Awalnya Jakarta Barat, sejak bulan Januari 2024, kantor tersebut dipindahkan ke Ruko Galaxy di Bekasi Selatan," tutur Wira.

Diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek bangunan yang diduga menjadi kantor satelit praktik judi online yang terletak di kawasan Grand Galaxy Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024.

Dalam kasus ini, sudah 16 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah para oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang terbukti telah membina 1.000 situs judi online dengan imbalan 8,5 juta persitus.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI