Emak-emak di Oku Terlibat Sindikat TPPO
SinPo.id - Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jajaran Polres Oku menggerebek
salah satu kamar hotel di Kelurahan Sukajadi Kabupaten OKU pada Minggu 3 November 2024 pukul 18.00 WIB.
Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon mengatakan telah tertangkap tangan oleh anggota unit PPA Polres OKU seorang perempuan an. SP (22) Ibu Rumah Tangga yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan atas nama YA (15).
"Dengan cara pelanggan/lelaki hidung belang datang dan memesan ke pada Pelaku SP (22) untuk melakukan hubungan badan," kata dia pada Senin 4 November 2024.
Dari pemesanan tersebut di sepakati dengan harga uang senilai Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk sekali berhubungan badan, kemudian SP (22) dan Pelaku UP (24) Alamat Batumarta 5 jaya kec. Martapura kab. Okut pergi ke salah satu hotel diseputaran kota baturaja untuk menemui korban YA, kemudian pelaku SP menyampaikan ke pelaku UP untuk bayarannya sejumlah uang Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian pelaku UP menyampaikan kepada korban YA.
Lalu pelaku menghubungi Laki-laki hidung belang tersebut untuk datang ke salah satu kamar Hotel di seputaran kota baturaja, dari hasil pemesanan tersebut pelaku SP mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pelaku SP berbagi hasil dengan pelaku UP karna pelaku UP yang mengenalkan korban YA dengan pelaku SP.
"Akibat dari kejadian tersebut pelaku SP dan pelaku UP dan berikut barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan kurungan paling lama 15 Tahun Penjara.