Bangun Kemitraan, Senator ARK Kunjungi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Sorong
SinPo.id - Senator Agustinus R. Kambuaya, mengunjungi Sekertariat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Kota Sorong. Kunjungan ini dilakukan karena menurut Senator ARK, AMAN merupakan salah satu lembaga masyarakat yang konsen selama belasan tahun mendampingi Masyarakat Adat.
Sebagai senator Komite II yang Membidangi Urusan Pengelolaan Sumberdaya AlamTambang, Mineral, Batu Bara, Lingkungan Dan Kehutanan bahkan Pangan Dan Agraria ARK mendapatkan sejumlah informasi terkait dengan problematik ekonomi yang berkaitan dengan pengelolaan Sumberdaya alam, hutan dan lingkungan bahkan agraria dan pangan.
Sebagai contoh Amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Hasil Perubahan Dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang MINERBA.
"Dari aspek implementasi masih terdapat sejumlah persoalan dan kelemahan. Sebagai contoh Persoalan Perizinan banyak praktek yang meninggalkan konflik Masyarakat adat, Kerusakan lingkungan," kata dia dalam keterangannya pada Senin 4 November 2024.
Khususnya wilayah bekas tambang belum di reklamasi dan di reboisasi. Persoalan peran pemerintah memfasilitasi Pengusahaan dalam skala besar sementara IPR, izin pertambangan rakyat belum di fasilitasi baik.
WPR, wilayah pertambangan rakyat baik galian Emas, Batu bara terutama yang di usahakan oleh masyarakat sendiri belum efektif dan berhasil sebagaimana Harapannya dalam UU MINERBA.
Sudah saatnya logika investasi di balik. Bahwa pemerintah pusat dan daerah harus memfasilitasi masyarakat lokal untuk mengusahakan hasil tambang mereka.
Mereka dibekali modal, di beri alat teknologi, diedukasi agar mereka menjadi tuan atas hasil kekayaan alam mereka sendiri. Ada pengusahaan batu bara di Kabupaten Sorong, Ada Tambang Emas Rakyat Di Tambrauw, Ada Sisa Sumur Minyak Tua di Kabupaten Sorong. Semua ini, pemerintah harus di fasilitasi masyarakat untuk mengelolanya sendiri. Ini merupakan jati diri ekonomi daerah yang merupakan bagian dari Ekonomi Nasional.
Daerah seperti Kabupaten Sorong menjadi sasaran Investasi seperti Batu Bara, Lalu Izin Perkebunan Jangka Panjang, Akan di Tempatkan Kawasan Ekonomi Khusus, Saerah Eksploitasi Gas. Satu wilayah ini diatasnya berlangsung sejumlah aktivitas yang tumpang tindih. Izin usaha tambang rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan sejauh ini belum di fasilitasi baik. Yang di fasilitasi hanya Industri besar dan Ivestor besar.
Bagaimana peran pemerintah Daerah Mendorong Badan Usaha Milik Rakyat yang bisa mengola Sumberdaya mereka sendiri sehingga bisa sejahtera atas hasil kekayaan Titipan TUHAN Kepada Mereka. Menjual dengan harga layak di pasaran yang tepat.
"Harapannya, pemerintahan di Era Prabowo Gibran Dengan Semanggat Hilirisasi ini harus bisa mendorong kemandirian ekonomi daerah dengan memfasilitasi dan Memberdayakan Masyarakat lokal untuk mandiri dalam hal Produksi hasil alam mereka sendiri," ujarnya.
Lebih lagi kegiatan distribusi dan pemasaran hasil usaha rakyat sampai di pasar ini yang menjadi penting untuk kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat. Ini agar menghindari Monopoli kegiatan usaha tambang, pertanian dan pangan, bahkan penguasaan lahan dan tanah.