Menteri Investasi dan Hilirisasi: Tax Holiday Tak Berlaku untuk Perusahaan Asing

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 04 November 2024 | 12:17 WIB
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani (SinPo.id/ Dok. BKPM)
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani (SinPo.id/ Dok. BKPM)

SinPo.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menegaskan, perpanjangan insentif pembebasan pajak bagi perusahaan alias tax holiday sampai 31 Desember 2025, tidak berlaku bagi perusahaan asing di Indonesia. Karena, jika tidak ditarik Pajak Penghasilan (PPh), maka negara asal perusahaan asing tersebut yang akan menarik.

"Memang ini mempunyai dampak kepada kita, kepada semua negara. Karena sekarang memang kita sudah melakukan adjustment," kata Rosan kepada wartawan, Senin, 4 November 2024.

Rosan menerangkan, ada kebijakan pajak minimum alias global minimum tax (GMT) yang disepakati Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara-negara G20, di mana perusahaan-perusahaan multinasional akan dikenakan pajak penghasilan minimum 15 persen.

Karenanya, insentif tax holiday tak bisa lagi dinikmati perusahaan asing, dan pemerintah Indonesia memutuskan tetap menarik PPh.

"Kita sampaikan bahwa memang, apabila Global Minimum Tax ini diberlakukan, kalau kita tidak memungut pajak 15 persen, negara yang bersangkutan yang akan memungut. Jadi azas manfaatnya tidak di kita," ucapnya.

Rosan mengaku sudah mensosialisasi kepada para investor asing terkait kebijakan GMT yang berpengaruh pada tax holiday. Dimana, kebijakan GMT sudah diberlakukan di lebih dari 100 negara.

"Jadi kita sudah sampaikan kepada penerima Tax Holiday ini, apabila ini diberlakukan, ya akan ada adjustment," kata Rosan.

Kendati demikian, Rosan mengimbau pengusaha asing agar tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah akan memberikan insentif lain, sebagai pengganti tax holiday.

"Sehingga Tax Holiday 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, selama itu kita mengacu pada peraturan yang ada,” ujarnya.

Untuk perusahaan domestik, tetap bisa menikmati tax holiday yang sudah diperpanjang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024. Diharapkan akan lebih terpacu untuk berinvestasi di dalam negeri.

"Jadi ini sebenarnya untuk mendorong dan meng-encourage juga untuk perusahaan domestik untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan penerima Tax Holiday," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI