PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Mantan Anak Buah Bekingi Judol, Budi Arie: Kita Hormati Langkah Polisi

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 03 November 2024 | 11:07 WIB
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi (SinPo.id/ Dok. Kominfo)
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi (SinPo.id/ Dok. Kominfo)

SinPo.id - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum oleh aparat kepolisian terhadap sejumlah eks anak buahnya di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas dugaan terlibat dalam kasus judi online (judol). Budi Arie merupakan mantan Menkominfo era Presiden Joko Widodo, yang kini nomenklaturnya berubah menjadi Kemenkomdigi.


"Kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kita menghormati. Bagus itu, sebagai langkah aparat penegak hukum kita apresiasi," kata Budi di Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 November 2024.

Diketahui, polisi sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari 11 pegawai Kemenkomdigi dan 3 warga lainnya. Namun belum dibeberkan identitas mereka.

Para pegawai dan staf ahli Komdigi itu ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.

Budi menyampaikan, saat ini dirinya ingin fokus pada urusan koperasi. Terkait persoalan mantan anak buahnya itu, ia memastikan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Pokoknya kami menghormati langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memberantas judi online," katanya.

Sebagai informasi, selama menjabat sebagai Menkominfo, Budi telah melakukan pemutusan akses terhadap 3,8 juta konten bermuatan judol sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.

Kominfo juga telah memblokir setidaknya 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI