PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

PBNU Apresiasi Polri Ungkap Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 02 November 2024 | 15:53 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi (SinPo.id/ Dok. Polri)
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi (SinPo.id/ Dok. Polri)

SinPo.id - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, atau akrab disapa Gus Fahrur, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam membongkar kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Menurut Gus Fahrur, keterlibatan oknum pegawai Komdigi dalam praktik ini merupakan pelanggaran berat yang harus diusut tuntas. 

“Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku judi online, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang bermain-main dengan aturan pemerintah. Ini pelanggaran berat yang perlu ditindaklanjuti,” ungkap Gus Fahrur pada Sabtu, 2 November 2024.

Gus Fahrur menegaskan dukungan PBNU terhadap upaya pemerintah dalam memberantas judi online, yang menurutnya tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan mental. 

“Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk menutup judi online yang sangat merugikan ekonomi dan merusak kesehatan mental masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan penanganan judi online harus dilakukan secara serius oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait. 

“Penanganan judi online harus dilakukan secara serius oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait, sesuai tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” ujar Gus Fahrur. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pegawai tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran situs web judi online, tetapi menyalahgunakan wewenang ini demi keuntungan pribadi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI