Polisi Tangkap Tiga Pelaku Baru Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
SinPo.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga pelaku baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, total 14 pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Hingga hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang, dan sudah ditetapkan tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Tri Satya Putra kepada wartawan, Sabtu, 2 November 2024.
Wira tak membeberkan identitas dan peran tiga pelaku yang baru ditangkap, namun dia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi tersebut.
"Kami juga akan terus melakukan pengembangan kasus judi online ini," tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya akan memiskinkan para pelaku judi online dengan cara melakukan penyitaan seluruh aset-aset para pelaku.
"Penyidik akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek bangunan yang diduga menjadi kantor satelit praktik judi online yang terletak di kawasan Grand Galaxy Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024.
Dalam kasus ini 11 orang diamankan, yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Para pelaku telah membina 1.000 situs judi online dengan imbalan 8,5 juta persitus.