Pemerintah Jadi Fasilitator Penyelamatan Sritex
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari pailit, pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan memberi bantuan secara finansial.
"Sejauh ini kan kita (pemerintah) fasilitator saja," kata Airlangga kepada wartawan, Sabtu, 2 November 2024.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sritex memiliki pinjaman sebesar Rp 14,64 triliun dari 27 bank dan tiga perusahaan pembiayaan.
Airlangga melanjutkan, pemerintah akan tetap berpegang pada putusan pengadilan dalam membantu Sritex. Untuk kewajiban membayar utang-utangnya, tetap dibayar oleh perusahaan tekstil tersebut.
"Ya (dibayar) pemilik Sritex," kata Airlangga.
Adapun langkah yang dilakukan pemerintah dalam menyelamatkan Sritex, diantaranya dengan membuka izin agar perusahaan tetap berproduksi dan melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Pemerintah juga memastikan akan tetap mengikuti keputusan hukum. Adapun Pengadilan Niaga Kota Semarang menunjuk sejumlah kurator untuk mengurus harta dan aset Sritex.
"Biar bagaimana kan kalau operasionalisasi itu kan harus pemilik lama yang lebih mengetahui. Harus ada jaminan bahwa dari operasi tersebut, keseluruhannya impor ekspornya sesuai dengan bidang usaha tersebut. Jadi, ada koridor-koridor yang harus disepakati. Dan juga penghasilan dari ekspor juga kembali untuk membiaya operasi usaha," tukasnya.