KPAI Dukung Polri Bongkar Kasus Judol
SinPo.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai pembuka akses judi online (judol). Karenanya, KPAI mendukung aparat penegak hukum untuk terus bergerak menangkap oknum-oknum lainnya yang diduga bersekongkol dengan bandar judol.
"Saya berharap Kepolisian tidak berhenti di situ. Kepolisan harus terus bergerak mencari dan menangkap pelaku-pelaku lainnya untuk melindungi masyarakat dan juga anak-anak," kata Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime Kawiyan, kepada wartawan, Sabtu, 2 November 2024.
Menurut Kawiyan, anak tetap menjadi pihak yang paling dirugikan akibat judol. Karena, jika anak terlibat maka secara mental akan rusak. Dimana, waktu belajar terbuang, hilangnya etos kerja/belajar, terhalu oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat, berpotensi melakukan tindakan kriminal atau menyalahgunakan uang jajan/sekolah.
Begitu pun jika orang tuanya terlibat judol, tentu juga sangat berpengaruh terhadap sang anak. Alasannya uang yang mestinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga bisa terbuang di judol.
"KPAI mendukung anak-anak dan masyarakat bebas judi online. Anak-anak harus dijauhkan dari judi online," ucapnya.
Lebih lanjut, Kawiyan menuturkan, beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis 197.954 anak yang menjadi korban judi online.
"Itu bukanlah jumlah yang kecil mengingat anak-anak merupakan tunas dan penerus cita-cita bangsa. Itu artinya bahwa setidaknya ada 197.954 anak yang harus direhabilitasi karena telah menjadi korban judi online," terangnya.
Tak lupa, KPAI menganggap, keberhasilan Polri dalam mengungkap dugaan keterlibatan oknum Kemdigi patut didukung. Karena, oknum Komdigi tersebut kemungkinan punya keahlian teknologi dan siber,yang mengetahui tentang kerja-kerja pemblokiran situs judi online di Komdigi.
Untuk itu, sangat wajar apabila publik menilai, situs judi online sepertinya tetap merajalela. Pasalnya, ada keterlibatan pelaku judi online dengan oknum pemerintah yang semestinya bertindak sebagai pengawas.
"Rupanya banyak 'pengkhianat' yang bersekongkol dengan bandar-bandar judi online. Oknum-oknum Komdigi tersebut mendapat keuntungan secara material secara illegal dengan mengorbankan banyak orang, termasuk anak-anak yang selama ini menjadi korban atau kecanduan judi online," tukasnya.