Terima Imbalan Rp 8,5 M, Oknum Pegawai Komdigi Kelola Situs Judol

Laporan: Firdausi
Sabtu, 02 November 2024 | 00:53 WIB
Situs Judi Online
Situs Judi Online

SinPo.id -  Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapat imbalan 8,5 juta persitus judi online. Jika dikalikan dengan 1.000 situs yang dikelola, maka pelaku mendapat imbalan hingga miliaran rupiah perbulan.

Hal itu terungkap, saat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengintrogasi salah satu pelaku di tempat penggerebekan di Bekasi.

"Ada 1.000 situs dibina, dijagain supaya enggak keblokir. Kita mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi," kata salah satu tersangka kepada Wira, dikutip dari video, Jumat, 1 November 2024.

Kendati demikian, tersangka mengaku aksinya melindungi situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

"Tidak ada Pak, betul atas ide sendiri," ucap dia.

"Benar itu atas ide sendiri," tanya Kombes Wira.

"Iya betul Pak," jawab lagi pelaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Ade menyebut mereka yang terlibat memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.

"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," tuturnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI