Polri Ungkap 1,7 Ton Sabu dan 1,12 Ton Ganja dalam Dua Bulan
SinPo.id - Polri menyita 1,7 ton sabu dari 80 kasus yang berhasil diungkap di 17 provinsi. Dari kasus tersebut, 136 pelaku telah ditetapkan tersangka.
Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu dua bulan, sejak September-Oktober 2024.
"Selama dua bulan barang bukti berhasil disita sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, ketamin 932,3 gram, double L 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi persnya, Jumat, 1 November 2024.
Dia mengungkapkan, operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, sejumlah Polda di jajaran nasional, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Dari 3 jaringan narkoba internasiona total barang bukti narkoba yang diamankan, apabila beredar dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan 6,2 juta," ungkapnya.
Jenderal bintang tiga itu juga menegaskan, pihaknya akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari ketiga jaringan itu, pihaknya sudah menyita asset senilai Rp869,7 miliar.
"Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya mencapai Rp869,7 miliar," pungkasnya.