UU OMNIBUS LAW

Pimpinan DPR Tampung Usulan Pembentukan UU Omnibus Law Pemilu-Parpol

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 01 November 2024 | 16:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law yang mengatur soal pemilihan umum (pemilu) hingga partai politik (parpol). DPR RI bisa saja mengajukan suatu undang-undang untuk dibahas.

"Nanti dibicarakan mana usulan yang layak untuk ditindaklanjuti, mana yang tidak. Sekali lagi UU harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Menurutnya, pembahasan undang-undang itu bakal ditentukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau Komisi II DPR RI. Nantinya, kata dia, dua alat kelengkapan dewan itu bakal melakukan sinkronisasi dengan pemerintah.

Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies pun mengatakan bahwa UU yang juga bakal mengatur partai politik itu perlu dikaji, meliputi kajian sosial, politik, budaya dan sebagainya.

"Jadi ini kan baru masuk kemarin, kita akan pelajari semua terkait dengan rancangan UU," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law.

Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dia menjelaskan wacana ini merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu mendiskusikannya lebih lanjut.

"Boleh saja ini salah satu opsi, tetapi kita perlu diskusikan antara DPR dan pemerintah. Di samping juga melibatkan kajian ilmiah dari peneliti akademik dan lain-lain," kata Tito beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI