Kemenhub Perketat Kelaikan Armada Bus untuk Cegah Kecelakaan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 01 November 2024 | 02:39 WIB
Iluatrasi Bus Angkutan Umum (SinPo.id/Dushub Jakarta)
Iluatrasi Bus Angkutan Umum (SinPo.id/Dushub Jakarta)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti masih banyaknya angkutan pariwisata yang menggunakan pelat hitam atau beroperasi tanpa izin.

"Beberapa bulan terakhir, kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan pariwisata di 24 provinsi, bekerja sama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat," jelas Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani dikutip pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dia menambahkan, ke depannya pihaknya akan terus menertibkan perusahaan otobus (PO) serta memperkuat sistem pengawasan berbasis digital untuk mencegah pelanggaran di lapangan.

Sementara Direktur Sarana Transportasi Jalan, Amirulloh mengungkapkan bahwa Ditjen Hubdat juga tengah memperketat kelaikan angkutan umum, terutama armada bus.

Langkah-langkah tersebut meliputi optimalisasi uji berkala kendaraan bermotor, yang kini bebas biaya, dan pengawasan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

"Selain itu, ramp check akan dilaksanakan menjelang periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025," ujar Amirulloh.

Amirulloh juga mengimbau penumpang untuk memeriksa kondisi armada bus sebelum digunakan melalui aplikasi Mitra Darat di mitradarat.dephub.go.id untuk mengurangi risiko kecelakaan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI