PELANGGARAN PILKADA

Bawaslu Temukan 15 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:12 WIB
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan  Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, pihaknya mendapati terdapat ASN yang mengikuti kegiatan kampanye dari pasangan calon yang bertarung di Pilkada.

Puadi mengatakan, setidaknya ada 15 kasus dugaan pelanggaran ASN yang mengikuti kampanye pasangan calon.

“ASN Ikut Kegiatan Kampanye/Sosialisasi Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Dan Calon Walikota/Wakil Walikota, (ada) 15 kasus,” kata Puadi saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Oktober 2024.

Kemudian, kata dia, ditemukan ada ASN yang mengikuti kegiatan politik praktis dengan menggunakan mobil salah satu pasangan calon.

“ASN dan/atau lurah menghadiri kegiatan paslon dan atau menggunakan mobil bertuliskan paslon (ada) 1 kasus,” tuturnya. 

Selain itu, Puadi juga menyampaikan Bawaslu mendapati ASN berkampanye maupun menyosialisasikan pasangan calon di media sosial.

“ASN mengkampanyekan atau mensosialisasikan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Wakil Walikota di media sosial (ada) 8 kasus,” ungkap dia. 

“ASN memberikan dukungan melalui media sosial/masa kepada peserta pemilihan/bakal calon peserta pemilihan (ada) 5 kasus,” sambungnya. 

Selanjutnya, Bawaslu mendapatkan informasi ada beberapa ASN yang bergabung dengan grup pasangan calon.

“ASN bergabung/mengikuti/follow grup atau akun media sosial pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, 3 kasus,” ujar Puadi.

Puadi menambahkan, pihaknya juga mendapati ASN yang ikut serta dalam kegiatan partai politik. “Keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik, 1 kasus,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI