KPU DKI Atur Kampanye Akbar Pilgub Jakarta 2024 dengan Pembatasan
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menjelaskan mengenai aturan kampanye akbar untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ini.
Anggota KPU DKI Astri Megatari mengatakan, setiap pasangan calon diizinkan untuk melaksanakan rapat umum maksimal dua kali selama masa kampanye.
"Ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, di mana tidak ada batasan jumlah rapat umum selama 21 hari terakhir kampanye," kata Astri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Astri pun mengaku KPU DKI baru menerima jadwal dari beberapa pasangan calon (Paslon) terkait kampanye akbar atau rapat umum tersebut.
"Kami masih menunggu jadwal lengkap dari pasangan calon terkait pelaksanaan rapat umum," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, KPU DKI mengharuskan pemberitahuan rapat umum disampaikan kepada pihak Polda Metro Jaya dalam proses pelaksanaan kampanye itu.
"Kami juga menerima pemberitahuan dari pasangan calon yang sudah masuk, termasuk jadwal pada 23 November, yang merupakan hari terakhir kampanye," jelas Astri.
Kendati ada jadwal yang sudah diajukan, Astri menekankan perlunya koordinasi lebih lanjut, terutama terkait dengan pemberitahuan resmi kepada Polda Metro Jaya.
"Hal ini penting agar pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan aman," tandasnya.