Iming-iming Uang Rp 18 Ribu, Predator Sex Lecehkan Dua Anak

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 31 Oktober 2024 | 05:43 WIB
Pelecehan seksual
Pelecehan seksual

SinPo.id - Dengan modal uang Rp18 ribu, seorang pria berprilaku amoral, SS (25), tega lecehkan 2 orang gadis di bawah umur sekaligus dalam waktu yang nyaris bersamaan.

Peristiwa pria amoral yang tega lecehkan 2 gadis di bawah umur ini terjadi di Kota Padangsidimpuan. Korbannya sebut saja, Mawar (8) Kelas 2 Sekolah Dasar (SD) dan Melati (9) Kelas 3 SD.

Peristiwa pelecehan ini terungkap, pada Selasa 8 Oktober 2024 petang lalu.

Saat itu, kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Desman Manalj, orangtua dari Mawar yaitu, RDS (38), melihat puteri kesayangannya berlari ketakutan saat melihat SS, yang sedang berdiri di depan Rumahnya. Kemudian, RDS bertanya ke Mawar kenapa lari.

“Lalu korban Mawar mengatakan, jika ia takut melihat terlapor (SS-red),” kata Kasat.

Dari sana, sebut Kasat, Mawar bercerita ke RDS terkait kisah memilukan yang ia alami. Di mana, pada Rabu 2 Oktober 2024 siang lalu, Mawar baru pulang Sekolah dan bermain bersama temannya yang tak lain adalah, Melati dan seorang lain, sebut saja Bunga (8).

Ketiganya (Mawar, Melati, dan Bunga), bermain di dekat Kafe milik terlapor di Kota Padangsidimpuan,” imbuh Kasat.

Tiba-tiba, lanjut Kasat, SS datang dan memanggil ketiganya dengan mengiming-imingi mereka uang. Karena masih polos, ketiganya mengikuti panggilan SS ke dalam Kafe.

Tak sampai di situ, SS mengajak ketiga gadis itu masuk ke dalam sebuah Kamar di Kafe tersebut. Kemudian, SS juga memberi ketiganya uang masing-masing seribu rupiah. Lalu, SS menyuruh Mawar dan Bunga ke luar dari Kamar.

“Sementara, korban Melati, tetap tinggal di dalam Kamar. Kuat dugaan, saat itu, terlapor melakukan pelecehan ke korban Melati. Sebab, tak lama berselang, korban Melati ke luar dari Kamar sambil memegang uang Rp5 ribu,” jelas Kasat.

Kemudian, Melati menyuruh Mawar dan masuk ke dalam Kamar yang tertutup gorden. Ketika di Kamar, SS mendorong bahu Mawar dan menyuruhnya tidur. Tetapi, Mawar menolak. Mawar memilih hanya duduk di tepi tempat tidur tersebut.

“Selanjutnya, terlapor kembali lakukan dugaan pelecehan ke korban Mawar. Korban Mawar sempat menolak bujuk rayu terlapor. Namun, korban Mawar begitu ketakutan. Setelahnya, terlapor memberi korban Mawar uang Rp10 ribu,” terang Kasat.

SS, kata Kasat, juga menyuruh Mawar agar tak menceritakan hal tersebut ke ibunya. Kalau bercerita, terlapor mengancam akan memukul Mawar. Kemudian, Mawar ke luar dari Kamar dan menemui kedua temannya.

“Setelah di luar, ketiganya sama-sama menjajankan uang pemberian terlapor ke Warung. Atas kejadian itu, pelapor (ibu dari Mawar) merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” urai Kasat.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak lakukan penyelidikan. Dan hasilnya, pada Minggu 27 Oktober 2024 malam, Tim Opsnal mengamankan SS di dapur Kafe miliknya.

“Kemudian, Tim Opsnal memboyong terlapor ke Polres Padangsidimpuan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat menutup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI