Polda Metro Jaya Jadwalkan Gelar Perkara Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL
SinPo.id - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika statusnya sudah menjadi tersangka KPK.
"Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.
"Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara," tambahnya.
Hanya saja, Ade belum menjelaskan secara detail terkait waktu gelar perkara kasus tersebut akan dilaksanakan. Ia menyebut, pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. "Nanti akan kita update berikutnya," ujarnya
Menurut Ade, sejauh ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kemudian kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus pemerasan, Firli telah menyandang status tersangka. Sedangkan, dua kasus lain masih berstatus sebagai saksi. Ade Safri memastikan, proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," tandasnya.