Komisi XIII DPR Minta KSP Segera Bentuk Struktur Organisasi Baru
SinPo.id - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta Kepala Kantor Staf Kepresidenan Anto Mukti (AM) Putranto segera menuntaskan pembentukan struktur organisasi Kantor Staf Presiden (KSP) yang baru. Dengan begitu KSP bisa bekerja maksimal ke depan.
Willy mengatakan saat ini KSP masih dalam penguatan internal melalui pengisian (loading) pejabat internal. Sehingga Komisi XIII tidak akan mengomentari lebih dalam mengenai rencana kerja yang sudah dipaparkan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
"Komisi XIII DPR RI meminta KSP segera membentuk struktur organisasi dan pengisian jabatan-jabatan internal sesuai dengan tupoksi," kata Willy saat menyampaikan kesimpulan kedua dalam rapat kerja (raker) antara Komisi XIII DPR RI dengan Kantor Staf Presiden di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Willy mengatakan pemaparan rencana kerja pada 2025 yang disampaikan oleh Kepala KSP juga didukung sepenuhnya oleh komisi tersebut. Dalam kesimpulan pertama rapat, kata dia, Komisi XIII DPR RI mendukung penguatan kelembagaan KSP dalam melaksanakan tugas untuk pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi publik, dan pengelolaan isu strategis.
Kesimpulan ketiga dalam rapat itu adalah komisi tersebut mendukung komitmen KSP untuk memberikan kualitas pelayanan terbaik dalam mendukung tugas dan fungsinya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga itu mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, pengelolaan isu strategis, dan diseminasi informasi.
Berdasarkan perpres tersebut, KSP menyelenggarakan 10 fungsi, di antaranya monitor dan evaluasi pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis, pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis, serta pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden.