KPK Cecar Auditor BPK Soal Pemberian Opini WTP Kementan

Laporan: david
Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:42 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/RRI)
Gedung KPK RI (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Auditor Utama AKN IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Syamsudin soal pemberian opini wajar tanpa pengetahuan (WTP) ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Syamsudin sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa, 29 Oktober 2024.

“Saksi S hadir dan didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP Kementerian Pertanian,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan auditor BPK minta uang ke Kementan untuk memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dugaan ini muncul setelah terungkap dan menjadi fakta persidangan SYL.

Auditor BPK disebut meminta Rp12 miliar untuk menerbitkan predikat WTP untuk Kementan namin hanya disanggupi sebesar Rp5 miliar.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, yang menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Putusan tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun. Kasdi juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI