KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi pada hari ini, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ira Puspadewi bakal diperiksa dalam kapasitasnya masih sebagai saksi kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama IP selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu.
Selain Ira Puspadewi, KPk juga memanggil seorang saksi bernama Ardhian Budi S selaku Lead Inspector PT Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI (Persero).
Ira Puspadewi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiga tersangka itu ialah Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Lembaga antikorupsi mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
KPK pun telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.
KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi ini. Langkah itu dilakukan jika ditemukan bukti tersangka merubah bentuk atau membelanjakan uang hasil korupsi dimaksud.