Kasus Gratifikasi Firli Bahuri, Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara

Laporan: Firdausi
Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:13 WIB
Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan proses hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hingga kini kasus Firli masih P-19 alias masih proses kelengkapan berkas perkara.

"Berkasnya masih terus berjalan untuk melengkapi petunjuk P-19," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 29 Oktober 2024.

Ade menuturkan, berkas perkara Firli sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun karena masih perlu dilengkapi, sehingga berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Itu hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ungkapnya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus Firli tersebut. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI