KPK Panggil Vice President Pengadaan PT ASDP Terkait Korupsi
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President (VP) Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Aman Pranata pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Aman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,27 triliun.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 29 Oktober 2024.
Selain Aman, penyidik KPK juga memanggil Staf Pengadaan PT ASDP, Rini Kartika Sari sebagai saksi. Tessa belum membeberkan materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi.
Untuk diketahui, KPK mengusut kasus korupsi KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, empat tersangka itu ialah Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Lembaga antikorupsi mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.
KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi ini. Langkah itu dilakukan jika ditemukan bukti tersangka merubah bentuk atau membelanjakan uang hasil korupsi dimaksud.