KPK Dalami Peran 2 VP PT ASDP dalam Proses Akuisisi Jembatan Nusantara
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran dua Vice President (VP) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang diduga merugikan keuangan negara.
Kedua orang itu ialah Hendra Setiawan selaku VP Teknologi Informasi dan Evi Dwijayanti sebagai VP Akuntansi. Merekan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi dimaksud.
"Keduanya hadir dan didalami proses KSU dan akuisisi serta didalami terkait peran mereka dalam proses KSU dan Akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami pengetahuan mereka terkait peran dari sejumlah pihak lainnya. Namun, Tessa tidak menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan itu.
"Juga didalami terkait pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya," kata dia.
Untuk diketahui, KPK mengusut kasus korupsi KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
KPK menetapkan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Lembaga antikorupsi mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Adjie pada Selasa, 15 Oktober 2024.
KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi ini. Langkah itu dilakukan jika ditemukan bukti tersangka merubah bentuk atau membelanjakan uang hasil korupsi dimaksud.