Polisi Ungkap Modus Pria Sekap Anak di Pospol: Awalnya Ajak Korban Jalan-jalan

Laporan: Firdausi
Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:32 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi (SinPo.id/Humas Polres Jaksel)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi (SinPo.id/Humas Polres Jaksel)

SinPo.id - Pria berinisial IJ (54), pelaku penyanderaan bocah perempuan di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, mengaku sempat meminta izin kepada orang tua korban untuk membawanya jalan-jalan ke rumah sepupunya.

"Pelaku sudah izin dulu dengan orang tuanya korban. Alasannya untuk membawa korban inisial S jalan-jalan ke rumah sepupunya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2024.

Menurut Nurma, IJ dan orang tua korban sudah saling kenal baru dua bulan lalu. Meski baru kenal, orang tua korban percaya bahwa pelaku tidak akan berbuat aneh-aneh kepada anaknya itu.

"Jadi alasannya, kami dapat keterangan dari yang dilaporkan atau pelaku ini, dia sudah mengenal selama dua bulan dengan ibu dan bapaknya korban," ujarnya.

Namun tak disangka, perkenalan dua bulan antara pelaku dengan keluarga korban justru disalahgunakan pelaku dengan cara menyekap korban.

"Ya intinya alasannya untuk dibawa ke sepupunya. Ya orang tua korban percaya," ungkapnya.

Diketahui, seorang anak disekap pria bersenjata tajam di Pos Polisi (Pospol) Pejaten Village, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat pelaku dan korban berada di dalam Pospol.

Tampak pelaku membawa sebuah senjata tajam dan mengarahkannya ke leher korban sembari sang bocah menangis ketakutan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyekap bocah tujuh tahun ternyata hanya dijadikan tameng sandera karena yang bersangkutan dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.

"Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena tes urine, dia positif pakai sabu," kata Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI