Parlemen Israel Setujui Rancangan Regulasi Tentang Larangan Terhadap UNRWA

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 29 Oktober 2024 | 08:34 WIB
Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). (SinPo.id/Reuters)
Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). (SinPo.id/Reuters)

SinPo.id - Parlemen Israel telah menyetujui rancangan regulasi kontroversial untuk melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), untuk beroperasi.

Larangan tersebut akan menyebabkan penutupan kantor-kantor UNRWA di wilayah Palestina yang diduduki, seperti Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur yang diduduki, dan Gaza.

Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tersebut secara efektif akan melumpuhkan kemampuan UNRWA untuk memenuhi mandatnya sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1949.

Hal itu juga berisiko meruntuhkan proses penyaluran bantuan di saat krisis kemanusiaan di Gaza memburuk.

Kepala UNRWA Philippe Lazzarini mengatakan, larangan tersebut menciptakan preseden berbahaya dan hanya akan memperparah penderitaan warga Palestina.

"Ini adalah yang terbaru dalam kampanye yang sedang berlangsung untuk mendiskreditkan UNRWA. RUU ini hanya akan memperparah penderitaan warga Palestina," kata Lazzarini, dalam postingan di X, dilansir dari Al Jazeera, Selasa 29 Oktober 2024.

Seorang juru bicara UNRWA juga mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang keterlaluan. Pasalnya, Israel juga merupakan negara anggota PBB yang saat ini berusaha menghentikan misi kemanusiaan PBB di Palestina.

Diketahui, UNRWA adalah badan utama yang menjalankan bantuan kemanusiaan di Gaza, yang telah hancur oleh perang Israel selama lebih dari setahun. Bahkan ratusan pekerja UNRWA telah tewas dalam serangan Israel.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI