Komnas HAM Minta Menaker Lindungi Hak Pengemudi Transportasi Online
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan terus mendorong kebebasan berserikat dan jaminan pemenuhan hak-hak yang layak bagi pengemudi dan kurir transportasi online dari perusahaan penyedia jasa atau penyedia aplikasi. Karena itu, Komnas HAM meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melindungi hak-hak mereka.
"Komnas HAM menerima aduan dari pengemudi dan kurir transportasi online terkait berbagai permasalahan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Uli menjelaskan, pokok aduan yang diterima Komnas HAM yaitu, sanksi atau suspend akun yang sering dilakukan oleh pihak perusahaan kepada para pengemudi. Hal itu akan mematikan mata pencaharian pengemudi dan kurir transportasi online.
Ada juga laporan klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sering tidak dapat dilakukan lantaran pengemudi ojol tersebut dianggap tak sedang mengantarkan penumpang.
Permasalahan lainnya, yaitu di beberapa daerah pencatatan serikat pekerja untuk pengemudi ojol dan kurir transportasi online ke beberapa dinas ketenagakerjaan (disnaker) di daerah, mendapatkan penolakan dengan alasan pengemudi dianggap bukan pekerja, melainkan bersifat kemitraan.
Padahal, perkumpulan pengemudi ojek dan kurir transportasi online yang terdiri atas Gojek, Grab, Shopee, Maxim, Indriver, dan lainnya, berupaya untuk membuat sebuah perserikatan.
Menurut Uli, inisiatif tersebut muncul atas berbagai permasalahan yang dialami oleh pengemudi ojol, antara lain ketidakjelasan status hukum para pengemudi ojol dan adanya penerapan kebijakan perusahaan yang cenderung memberatkan mereka.
"Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan atas hak untuk berserikat dan berkumpul," kata Uli.
Komnas HAM menganggap, belum adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang dapat dijadikan pedoman disnaker di provinsi/kota/kabupaten, menimbulkan ketidakjelasan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi online dari perusahaan penyedia jasa.
Atas permasalahan di atas, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Menaker untuk melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat edaran kepada disnaker provinsi/kabupaten/kota dan/atau pemenaker terkait dengan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi online, termasuk pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh.
Selain itu, Menaker juga diminta menjamin agar tidak ada penolakan pembentukan dan pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh pengemudi ojek dan kurir transportasi online di provinsi/kabupaten/kota sepanjang untuk maksud damai.
Komnas HAM juga meminta Menaker untuk memerintahkan seluruh kepala disnaker provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan komunikasi bagi kelompok pengemudi ojek dan kurir transportasi online yang mengajukan pencatatan pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh sesuai dengan syarat dan ketentuan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada Menaker mengkaji perintah kerja dan penerapan sanksi oleh perusahaan aplikasi terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi online, serta mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi online.
"Kami juga meminta Menaker menjamin pengemudi ojek dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak," tukasnya.