Lindungi 50 Ribu Karyawan, Sritex Ajukan Kasasi Lawan Putusan Pailit

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 10:52 WIB
Ilustrasi perusahaan Sritex. (SinPo.id/dok. Pemkab Bojonegoro)
Ilustrasi perusahaan Sritex. (SinPo.id/dok. Pemkab Bojonegoro)

SinPo.id -  Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)bl resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Kasasi ini sebagai bentuk tanggung jawab Sritex kepada para kreditur, pelanggan, ribuan karyawan dan pemasok.

"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya, Jumat, 26 Oktober 2024. 

Diketahui, Sritex dinyatakan pailit, tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Adapun pemohon perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Manajemen Sritex berharap, lewat kasasi ini dapat menyelesaikan persoalan pailit secara baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.

Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi tanah air.

Sritex mengatakan, dari putusan pailit ini tak hanya memberikan dampak langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut.

"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis Sritex.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, pemerintah akan mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan  Sritex, usai dinyatakan pailit. Dimana, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI