Bocah di Bawah Umur Cabuli Tujuh Anak Perempuan di Bengkayang

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 06:03 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

SinPo.id -  Sebanyak tujuh anak perempuan diduga menjadi korban pencabulan anak di bawah umur di Bengkayang, Kalimantan Barat. Lokasi pencabulan terjadi di kamar rumah pelaku.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, mengatakan modus yang digunakan pelaku kepada tujuh korban terbilang sama dan sederhana, namun sangat meresahkan. Awalnya, pelaku mengajak korban bermain di rumahnya dan menawarkan untuk bermain game di HP miliknya.

“Kemudian, pelaku menyuruh para korban untuk bermain HP di kamar. Saat korban asyik bermain, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan membuka pakaian korban dan melakukan tindakan persetubuhan maupun pencabulan,” ungkap Kasatreskrim.

Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap para korban yang berusia antara 6 hingga 12 tahun. Adapun 3 orang anak perempuan mengalami pencabulan, 1 orang mengalami persetubuhan sebanyak satu kali, 2 orang mengalami persetubuhan sebanyak dua kali dan 1 orang mengalami persetubuhan sebanyak enam kali.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para korban, seperti pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Terakhir, Kapolres Bengkayang mengimbau kepada setiap orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak, terutama dalam aktivitas sehari-hari. Orang tua diminta untuk tidak membiarkan anak berada di rumah orang yang bukan keluarga dekat dan memastikan untuk selalu memantau teman-teman bermain anak.

“Penggunaan media sosial dan tontonan anak juga sebaiknya diawasi dengan baik. Selain itu, penting untuk memberikan pendidikan agama sejak dini agar anak mampu memahami dan membedakan mana yang baik dan buruk,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait pencegahan kekerasan seksual di masyarakat, terutama yang menyasar anak-anak. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah hukumnya.

“Kami meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya. Karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI