Kejagung Tangkap Mantan Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur
SinPo.id - Kejaksaan Agung kembali menangkap satu pelaku kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Satu pelaku berinisial ZR itu merupakan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus Ronald Tannur.
"Menangkap dan menetapkan tersangka ZR dalam kasus korupsi dan gratifikasi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2024.
Tersangka ZR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap. Atas tindakannya itu ZR telah dilakukan penahanan.
LR juga meminta ZR agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
"ZR sudah resmi ditahan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Atas ulahnya ZR dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.