Sahroni: Penangkapan Hakim Pembebas Ronald Tannur Jadi Pelajaran buat Penegak Hukum

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:09 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap penangkapan tiga hakim yang membebaskan anak eks anggota DPR, Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan Dini Sera menjadi pelajaran bagi para hakim lainnya. Para hakim diminta tidak main-main apalagi menerima suap dari pihak yang berperkara.

"Saya harap kasus ini jadi pelajaran untuk seluruh penegak hukum, khususya para hakim. Jangan gunakan kewenangan dan jabatan untuk sesuatu yang melanggar, pasti akan ketahuan," kata Sahroni saat dihubungi, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

Sahroni menyayangkan ketiga hakim yang ditetapkan tersangka karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur. Padahal, kata dia, para hakim merupakan penentu kualitas keadilan di Indonesia.

"Penegak hukum, apalagi hakim, ini sangat menentukan kualitas keadilan kita. Kalau malah sibuk main-main, hengky pengky, ya susah," ucap Sahroni.

Terlepas dari itu, Bendum Partai NasDem ini memberikan apresiasi kepada Kejagung. Dia menilai ini bukti Kejagung objektif dan tegas dalam menindak oknum-oknum penegak hukum yang bermasalah.

"Saya acungkan empat jempol untuk Kejagung, yang tanpa pandang bulu menangkap para hakim bermasalah tersebut. Dari sini kita bisa melihat bahwa Kejagung objektif dan tegas dalam menindak oknum-oknum, tanpa terkecuali, ternasuk hakim sekalipun. Pokoknya dapat laporan, ada temuan, langsung tangkap. Tanpa basa-basi, tanpa negosiasi," ucap Sahroni.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI