Sritex Pailit, Kemnaker Ingatkan Jangan Buru-buru PHK Massal Karyawan

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:32 WIB
Buruh memproduksi tekstil di Pabrik Sritex, Sukoharjo. (SinPo.id/Antara)
Buruh memproduksi tekstil di Pabrik Sritex, Sukoharjo. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap para karyawan, hingga ada putusan inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA). 

Hal itu disampaikan Kemnaker menanggapi putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang, yang memfailitkan Sritex melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Jumat, 25 Oktober mendatang.

Indah juga mengingatkan Sritex dan anak-anak perusahaannya, untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah.

Selain itu, Kemnaker juga meminta semua pihak yaitu menejemen dan Serikat Pekerja (SP) di perusahaa, untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. 

"Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," imbaunya. 

Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan ini diambil setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022, disebutkan Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi, membenarkan putusan yang mengakibatkan Sritex pailit. Putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Anshar. 

Dalam putusan itu, ditunjuk kurator dan hakim pengawas. "Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI