Kemendikdasmen Bantu Guru Honorer Supriyani Jadi PPPK: Sekarang Sedang Proses
SinPo.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, Supriyani diberi kesempatan lulus sehingga ke depan dapat mengajar lagi dengan baik.
"Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK, dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi," kata Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti sebagaimana dikutip pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Supriyani merupakan guru honorer yang terjerat kasus hukum lantaran diduga memukul siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.
Mu'ti mengaku mendapat informasi bahwa Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Surpiyani.
Kendati demikian, PN Andoolo tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Supriyani dengan melaksanakan persidangan, guna memenuhi yuridis formal.
Mu'ti menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kapolri, Ketua PN Andoolo menyambut baik usulan Wakil Kepala Polda Sultra untuk memberikan keputusan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.
Kronologi penangkapan hingga penangguhan penahanan Supriyani itu bermula saat dirinya dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6) yang merupakan anak anggota Polsek Baito.
Dari tuduhan itulah, Supriyani dilaporkan orang tua D ke Polsek Baito pada Kamis atas dugaan kekerasan terhadap siswanya.
Selang beberapa bulan kasus itu terus bergulir di meja kepolisian, hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan.
Viralnya kasus itu di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu 16 Oktober 2024.