Polres Tangsel Ungkap Setengah Ton Ganja dan 7,8 Kilogram Sabu dalam Duan Bulan Terakhir

Laporan: Firdausi
Jumat, 25 Oktober 2024 | 00:41 WIB
Konfrensi pers pengungkapan ganja dan sabu (SinPo.id/Dok.Humas Polres Tangsel)
Konfrensi pers pengungkapan ganja dan sabu (SinPo.id/Dok.Humas Polres Tangsel)

SinPo.id - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap 642 kilogram narkoba jenis ganja dan 7,8 kilogram sabu. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun wakru selama dua bulan.

Dalam kasus ini, 15 orang ditetapkan menjadi tersangka yang terdiri dari 11 laki laki dan 4 perempuan yang terbagi dalam tiga cluster atau kelompok. Harga total barang haram tersebut Rp 77,9 miliar.

"Secara umum barang bukti yang diamankan ganja 642 kilogram ganja, sabu, dan serbuk skstasi atau MDMA 1,1 kilogram dengan total harga Rp 77,9 miliar," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang dalam konferensi persnya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Menurut Viktor, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi Sat Narkoba Polres Tangsel dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pasar Baru.

"Pengungkapan kasus ini, berkat kerjasama Polres Tangsel, Bea Cukai, Soekarno Hatta, dan Bea Cukai Pasar Baru," ungkapnya.

Dia menjelaskan, ada berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, salah satunya barang haram tersebut melalui media sosial, di mana peredaran dikendalikan jaringan Sumatera.

Sedangkan untuk MDMA modus operandinya disimpan menggunakan tong stanles asbak rokok untuk mengelabuhi petugas yang dikendalikan Jaringan Internasional yang berasal dari China.

“Modus operandi peredaran narkotika jenis ganja dan sabu yaitu dijual melalui media sosial, yang dikendalikan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan Ganja ke seluruh Wilayah Indonesia," ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI