KPU DKI Tetapkan Sebanyak 57.881 Sebagai Pemilih Difabel untuk Pilkada Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 24 Oktober 2024 | 23:05 WIB
Anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Dok. KPU DKI)
Anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Dok. KPU DKI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan, sebanyak 57.881 pemilih difabel akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta tahun 2024. 

“Jumlah pemilih difabel terbagi dalam beberapa kategori: disabilitas fisik sebanyak 18.046, disabilitas intelektual 3.589, disabilitas mental 9.644, sensorik wicara 21.045, sensorik rungu 2.119, dan sensorik netra 3.438,” ungkap Anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Fahmi juga merinci distribusi pemilih difabel berdasarkan wilayah, yakni di Kepulauan Seribu terdapat 316 pemilih, Jakarta Pusat 6.806, Jakarta Utara 9.114, Jakarta Barat 12.722, Jakarta Selatan 11.421, dan Jakarta Timur 17.502.

Dengan total pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jakarta mencapai 8.214.007 orang, kata Fahmi, KPU DKI berkomitmen untuk memastikan aksesibilitas di tempat pemungutan suara (TPS). 

“Kami akan menyiapkan fasilitas yang memadai agar pemilih difabel, terutama yang menggunakan kursi roda, dapat memberikan suaranya dengan nyaman,” ujar Fahmi. 

Dia pun berharap dapat meningkatkan partisipasi pemilih difabel dalam pemilu dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua warga Jakarta untuk berkontribusi dalam proses demokrasi.

Sebelumnya, KPU DKI menegaskan bahwa pemilih difabel dapat meminta formulir C pendamping pada hari pemungutan suara di Pilkada Jakarta 2024 ini. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangannya kepada awak media, Kamis, 24 Oktober 2024.

"Hari H, pemilih difabel bisa mengajukan pendamping. Kami siapkan formulir C pendamping untuk menjaga kerahasiaan surat suara," kata Dody. 

"Pendamping dapat berasal dari petugas KPPS, keluarga, atau tetangga yang dipercaya oleh pemilih," sambungnya. 

Dia mengatakan, pendamping yang ditunjuk pemilih difabel diharuskan untuk menjaga kerahasiaan suara. 

"Pendamping dilarang menyampaikan pilihan pemilih kepada orang lain," ungkap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI