VONIS BEBAS RONALD TANNUR

Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 23 Oktober 2024 | 21:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus pembunuhan Dini Sera.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M, serta satu orang pengacara berinisial LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Abdul kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.

Adapun Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur. Ketiga hakim itu langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, pengacara LR ditangkap di Jakarta.

"Kejagunh berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi dalam sistem peradilan, dan kasus ini menjadi perhatian publik yang luas," tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. 

"Betul (penangkapan tiga hakim PN Surabaya)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kendati demikian, Febrie enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Dia menyebut, informasi mendetail akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam ini, pukul 19.00 WIB

“Terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum," ungkap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI