VONIS BEBAS RONALD TANNUR

Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:16 WIB
Ronald Tannur (SinPo.id/Antara)
Ronald Tannur (SinPo.id/Antara)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan penangkapan ketiga hakim tersebut. Ketiganya ditangkap terkait dengan dugaan suap kasus Ronald Tannur.

“Iya (ditangkap) terkait (kasus Ronald Tannur) itu,” kata Harli seperti dilansir Antara, Rabu, 23 Oktober 2024.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.

Diketahui, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut. Tiga hakim yang diberi sanksi yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dari hasil temuan, KY menemukan para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI