DEBAT PILGUB JAKARTA

KPU DKI Larang Anak Kecil Masuk Lokasi Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:57 WIB
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU DKI, Astri Megatari (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU DKI, Astri Megatari (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan akan melarang pendukung calon gubernur dan wakil gubernur serta tokoh undangan untuk membawa anak kecil ke dalam lokasi debat Pilkada 2024. 

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU DKI, Astri Megatari mengatakan, larangan ini diambil sebagai tindak lanjut evaluasi pasca debat pertama.

"Tetap enggak boleh (membawa anak kecil). Jadi kami imbau juga ke teman-teman dari pendukung dan undangan untuk tidak membawa anak kecil," kata Astri kepada wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Astri menjelaskan, kehadiran anak-anak dalam debat sebelumnya menjadi bahan evaluasi bagi KPU dalam menggelar debat kedua nanti. 

"Nanti kita akan lebih saring (filter) di pintu masuk. Kedatangan itu nanti akan dicermati lagi siapa saja yang pemegang kartu identitas," tuturnya. 

Dia menyebut, setiap pasangan calon diizinkan membawa 105 pendukung, terdiri dari 75 pendukung dan 30 petinggi partai. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Personel polisi yang nantinya diturunkan yakni sekitar seribu orang," ungkap Astri. 

Sebagai informasi, debat kedua dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober mendatang di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara, pukul 19.00 WIB. Tema debat kali ini ialah 'Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial' dengan subtema mencakup infrastruktur terintegrasi, pendidikan, kesehatan, penanganan ketimpangan sosial, dan pengembangan ekonomi digital serta UMKM.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI