DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI dalam Dua Perkara pada Hari Ini
SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI dalam dua perkara yang akan disidangkan secara terpisah pada Rabu, 23 Oktober 2024, hari ini. Adapun Sidang ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Perkara pertama ialah Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024, yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
“Kami akan memastikan semua proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel. Ini penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam keterangan resminya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Sementara itu, kata dia, perkara kedua ialah Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024, akan dilaksanakan setelahnya. Rincian lebih lanjut mengenai perkara ini akan diumumkan segera.
“Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, kami berkomitmen untuk menegakkan kode etik dan memberikan keadilan,” ungkap dia.
Heddy menambahkan, sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait isu-isu yang beredar dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilu.