Sebanyak Empat Lembaga Bentuk Gugus Tugas untuk Awasi Pemberitaan Pilkada 2024
SinPo.id - Sebanyak empat lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan, gugus tugas ini bagian dari upaya untuk menyehatkan kampanye di Pilkada Serentak 2024.
"Menyehatkan kampanye di pemberitaan, media sosial, media penyiaran, media cetak, dan seterusnya," kata pria yang akrab disapa Afif ini, Rabu, 23 Oktober 2024.
Sedangkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pengawasannya akan ada di KPI untuk media elektronik, TV dan radio, dan juga media cetak ada Dewan Pers.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengusulkan pembentukan kantor kerja bersama agar kinerja antar lembaga dapat terkonsolidasi dengan baik.
“Hal ini penting untuk meningkatkan kolaborasi dalam pengawasan,” ujar Ninik.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyatakan dukungannya terhadap gugus tugas tersebut lantaran SKB ini merupakan hal yang dinantikan seluruh jajaran KPI di daerah.
"KPI membutuhkan satu penyelarasan regulasi dari pemegang kepentingan yang nantinya ikut serta menjaga kondusivitas penyelenggaraan pilkada,
Sebelumnya, KPI Pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pemberitaan dan iklan kampanye, dengan masa kampanye dimulai sejak 25 September 2024 dan siaran kampanye berlangsung dari 10 hingga 23 November 2024. Adapun masa tenang dijadwalkan pada 24-26 November 2024.