Cabuli Murid di Kelas, Guru SDN 03 Grogol Utara Jadi Buronan Polisi

Laporan: Firdausi
Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:39 WIB
Guru SD bernama Pak Dani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan (SinPo.id/Dok.Polres Jaksel)
Guru SD bernama Pak Dani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan (SinPo.id/Dok.Polres Jaksel)

SinPo.id - Dani alias D (61), guru SDN Grogol Utara 03, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang mencabuli muridnya di sekolah sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lansia yang juga seorang PNS itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sejak Maret 2023.

"Sudah ditetapkan tersangka, kita juga menerbitkan daftar DPO terhadap seorang pelaku berinisial D kasus pencabulan terhadap anak didiknya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Menurut Nurma, pihaknya telah mendatangi kediaman tersangka, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Istri tersangka juga tidak mengetahui keberadaan sang suaminya itu.

"Sudah kita datangi kediamannya berkali-kali tapi pelaku tidak ada di lokasi, sang istri juga tidak mengetahui keberadaan suaminya itu," ungkapnya.

Menurut Nurma, kejadian pencabulan itu sudah terjadi sejak 23 Februari 2023 silam. Sejak itu pula kasus sudah diselidiki. Bahkan, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Maret 2023 lalu.

"Kasus pencabulan sejak Februari 2023 dan ditetapkan tersangka sejak Maret 2023," ungkapnya. 

Namun hingga sampai saat ini, pelaku juga tidak berada di kediamannya. Berkali-kali penyidik mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan, tersangka juga tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

"Penyidik sudah mencari, sudah memanggil, sampai saat ini belum diketemukan pelaku, sehingga diterbitkanlah DPO," ungkapnya.

Seperti diketahui, aksi dugaan pencabulan itu terjadi pada 23 Februari 2023 lalu. Pelaku meraba sejumlah bagian tubuh muridnya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Aksi pencabulan itu baru terungkap usai korban melapor ke orang tuanya. Akibat perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal hingga 15 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI