Kompolnas Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Agus Andrianto
SinPo.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan kriteria pengganti Komjen (Purn) Agus Andrianto di kursi Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolr). Menurutnya, sosok jenderal tersebut harus bisa bekerja sama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memimpin Korps Bhayangkara.
"Yang pasti orang dekat dengan Kapolri dan bisa bekerjasama dengannya," kata Poengky kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Kendati begitu, kata dia, penunjukan pengganti Agus sebagai Wakapolri merupakan kewenangan penuh dari Jenderal Sigit. Namun perwira tinggi yang akan mengisi jabatan orang nomor dua di Korps Bhayangkara itu harus mampu mengemban tugas di internal Polri.
"Itu kewenangan Kapolri. Tapi harus mampu membantu Kapolri melaksanakan tugas-tugasnya, terutama berkaitan dengan internal kepolisian," ungkapnya.
Sebelumnya, As SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, posisi Agus akan digantikan oleh perwira tinggi yang ditunjuk langsung oleh Kapolri.
"Iya betul, pengganti Wakapolri dipilih langsung oleh Kapolri," kata Dedi kepada wartawan, Senin, 21 Oktober 2024.
Jenderal bintang dua itu tak membeberkan kriteria calon Wakapolri, sebab kriteri itu sendiri merupakan kewenangan penuh Kapolri yang memilih langsung pengganti Komjen Purn Agus.
"Itu kewenangan Kapolri. Kita tunggu aja," ungkapnya.
Presiden Prabowo Subianto telah melantik total 53 nama yang menjadi Menteri dan Kepala Lembaga di Kabinet Merah Putih. Salah satunya adalah Komjen Agus Andrianto.
Dalam pelantikan itu, para menteri mengucapkan sumpah yang dipimpin oleh Prabowo. Mereka bersumpah untuk setia dan berbakti kepada negara.