Pelanggar yang Terekam ETLE Tak Bayar Denda Selama 15 Hari STNK Diblokir

Laporan: Firdausi
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan proses penilangan pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE selama Operasi Zebra.

Menurutnya, pelanggar tertilang ETLE, terlebih dulu pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi, termasuk membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Namun, jika dalam tempo 14 hari pemilik kendaraan tersebut tidak melakukan konfirmasi, maka di hari ke-15, STNK akan diblokir.

"Jadi apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK," kata Ade kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ade juga menuturkan, selama Operasi Zebra, pelanggar yang terjaring kamera ETLE nantinya akan dikirim surat konfirmasi tilang, baik itu dikirim ke alamat rumah maupun via WhatsApp pemilik kenderaan.

"Pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE baik statis maupun mobile, akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan," ungkapnya.

Namun, kata dia, surat cinta ETLE itu akan dikirim ke alamat yang pelanggar, bila identitas dan pemilik kendaraan sudah diketahui.

"Setelah diketahui identitas pelanggar, maka dilakukan penilangan," ungkapnya.

Diketahui, selama sepekan digelarnya Operasi Zebra Jaya 2024 yang telah berlangsung sejak 14 Oktober, total pelanggaran lalu tercatat mencapai 54.827 kasus.

Dari total pelanggaran tersebut, pelanggar pengendara tertinggi didominasi roda dua, total 21.434 pelanggaran dengan rincian, tidak menggunakan helm SNI ada 14.491 pelanggaran, melawan arus sebanyak 4.638 pelanggaran, dan pelanggar marka jalan ada 2.305 pelanggaran

Sementara itu untuk pengendara roda empat (R4), total pelanggaran mencapai 19.138 kasus, di mana jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 18.767 pelanggaran dan pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara ada 371 pelanggaran.

Adapun beberapa kategori pelanggaran yaitu ETLE Statis ada 33.152 penindakan, ETLE Mobile ada 5.915 penindakan, dan tindakan teguran simpatik ada 15.400 penindakan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI