Polisi Sita Rp13 Miliar Aset TPPU Pengusaha Batu Bara di Sumsel
SinPo.id - Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pengusaha batu bara ilegal berisi BC (33), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain menangkap BC, polisi juga menyita sejumlah aset senilai kurang lebih Rp13 miliar.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo mengatakan, BC menyamarkan uang hasil tambang ilegal ke sejumlah aset berharga. Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang.
Menurut Bagus, modus yang dilakukan tersangka BC sangat rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset mewah. Uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank yang berbeda-beda.
"Setelah itu, uang ditransfer secara bertahap ke perusahaan perusahaan yang terafiliasi dengannya. Dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal," kata Bagus dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 21 Oktober 2024.
Dari tangan BC polisi menyita sejumlah aset yang ditengarai berasal dari TPPU. Di antaranya rumah mewah, sejumlah mobil mewah, hingga properti lainnya.
“Penyitaan aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan. Sehingga nanti dapat dikembalikan kepada negara,” katanya.
Bagus menjelaskan, pencucian uang menjadi sorotan lantaran canggihnya modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. "Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pencucian uang dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” imbuhnya.
Diakui Bagus, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memiliki peran penting dalam mengungkap kasus ini. Mulanya PPATK menemukan sejumlah aliran dana mencurigakan dari pelaku.
“Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli aset-aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis,” kata dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, TKP tambang batu bara dan ilegal berada di dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Tambang Ilegal tersebut masuk ke dalam HGU Perusahaan PT Bumi Sawindo Permai (BSP)z berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 th 94 di Afdeling 4 dengan ijin konsesi IUP PT Bukit Asam dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumsel,” ujar Sunarto.
Menurut Sunarto, kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka selama lima tahun mencapai 36 juta Dollar Amerika atau sekitar Rp556,884 miliar.
“Tersangka BC dijerat pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.